
Mungkin sudah banyak yang mengenal PPN karena sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Pajak Pertambahan Nilai ialah pungutan atas produksi atau distribusi barang yang dikenakan kepada konsumen. Itulah sebabnya jika kita membeli barang terdapat jumlah PPN yang akan menambah jumlah yang harus pembeli bayar. Sebenarnya seberapa besarkah besaran PPN yang harus konsumen tanggung, lalu apa saja jenis-jenis dari PPN?
Jenis Barang/Jasa yang Dikenai PPN
Pajak Pertambahan Nilai menarik pajak pada produk yang jenisnya sangat beragam. Nah, terdapat dua jenis yaitu barang dan jasa yang dikenai PPN dan barang/jasa yang tidak dikenai PPN. Barang yang dikenai PPN contohnya hasil tambah yang langsung diambil dari sumber, kebutuhan pokok masyarakat. Mulai dari makanan dan minuman yang dijual di warung hingga restoran.
Selain itu barang yang dikenai PPN ialah surat berharga, emas batangan dan uang. Namun, banyak jasa yang tidak dikenai PPN yaitu jasa pelayanan kesehatan, sosial, asuransi, keuangan, keagamaan dan pendidikan. Ada pula jasa penyiaran non iklan, kesenian dan hiburan, angkutan umum, jasa tenaga kerja, perhotelan hingga telepon umum.
Tarif PPN
Besaran pajak yang ditarik dari barang produksi atau distribusi memiliki beberapa tarif yang disesuaikan dengan jenis barangnya. Tarif PPN ini biasanya akan tercantum dalam laporan keuangan perusahaan untuk menjelaskan besaran pajak yang terhitung. Inilah beberapa tarif PPN:
• Tarif 0%. Barang yang dikenai PPN 0% atau tidak dikenai pajak
Barang-barang yang diekspor baik Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.
Tentu Anda sudah paham bahwa jenis-barang yang diekspor tidak dikenai pajak untuk mendorong tingkat ekspor sehingga meningkatkan pula Pendapatan Negara.
• Tarif 10%. Barang yang dikenai pajak 10%
Semua barang yang beredar di dalam negeri termasuk yang di dalam Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.
Tarif inilah yang harus kita bayar ketika membeli barang dan besarannya akan tercantum dalam struk pembelian.
• PPN barang Mewah 10%-20%
Barang-barang mewah seperti mobil mewah atau mobil sport misalnya akan dikenai tarif paling kecil 10% atau maksimal 20%.
• Tarif 5%-20%
Barang atau jasa yang dikenai PPN 10% di atas masih dapat diubah besaran pajaknya minimal 5% dan maksimal 20% yang bergantung pada peraturan pemerintah.
Nah, itulah informasi yang harus Anda pahami mengenai PPN. Sebuah usaha tentu tidak lepas dengan adanya pajak tersebut karena umumnya perusahaan menarik PPN kepada konsumen sebelum akhirnya diserahkan kepada pemerintah. Pajak Pertambahan Nilai ini tercantum dalam laporan keuangan yang juga harus diketahui pemerintah.
Jika Anda memiliki UMKM atau bisnis tertentu pasti akan repot mencatat PPN pada setiap barang. Nah, menggunakan aplikasi keuangan seperti BukuKas dapat memudahkan Anda untuk mencatat besaran PPN dengan valid. Sehingga dengan perhitungan tepat tersebut Anda bisa bisa membayar kepada pemerintah dengan jumlah yang sesuai. Bagi Anda yang tertarik menggunakan aplikasi BukuKas bisa langsung kunjungi websitenya https://www.bukukas.co.id
0 Komentar