Tips Membeli Rumah KPR Bagi Keluarga Muda

Tips Membeli Rumah KPR

Bagi pasangan muda pasti sangat mengidamidamkan mempunyai rumah sendiri, bukan tinggal dikontrakan atau di pondok mertua indah. Meski rumah kecil dan luasnya pas-pasan pasti akan tetap terasa nyaman karena punya sendiri.

Kalau memang penghasilan bulanan Anda sebagai karyawan sudah mencukupi, membeli rumah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah solusi yang paling mudah dilakukan. Pembelian rumah secara KPR umumnya disediakan oleh pengembang perumahan.

Namun demikian, mendapatkan rumah melalui jalur KPR bukan tanpa masalah. Karena ada juga pengembang yang nakal dan membohongi konsumen. Agar Anda tidak tertipu oleh para pengembang nakal, ada baiknya simak tips membeli rumah KPR berikut ini.

1. Pastikan Reputasi Pengembang Baik
Membeli rumah memang tidak seperti membeli jajanan di pinggir jalan. Harus hati-hati, cermat, dan waspada. Langkah kewaspadaan pertama saat membeli rumah KPR adalah dengan memeriksa reputasi pengembang. Caranya?

Anda bisa memulainya dengan melihat bank yang bekerjasama dengan pengembang tersebut. Datangi bank tersebut dan tanyakan apakah pengembang mendapat dukungan berupa modal kerja konstruksi dari bank. Pihak bank biasanya akan mau bekerjasama jika pengembang dinilai layak dan baik kinerjanya.

Cara lain adalah dengan mencari tahu proyek perumahan mana saja yang pernah dikerjakan oleh pengembang tersebut. Lihat proses pembangunan di proyek sebelumnya. Kalau memang bagus, artinya pengembang tersebut cukup bonafid.

Periksa juga legalitas pengembang. Mulai dari status badan hukum, legalitas hak atas tanah di proyek perumahan tersebut, serta perizinan yang meliputi IMB dan izin lokasi. Legalitas ini juga akan menunjukkan bonafiditas dari pengembang tersebut.

2. Pantau terus proses pembangunan rumah
Proses pembangunan rumah cukup bervariasi, bergantung dari ukuran dan model rumah yang dibangun. Biasanya memakan waktu antara 6 sampai 12 bulan.

Rutinlah mendatangi lokasi pembangunan rumah. Terutama untuk melihat apakah rumah yang dibangun menggunakan spesifikasi yang tertera dalam perjanjian. Seperti menggunakan beton bertulang, rangka atap baja ringan, hingga ukuran dan kelas keramik yang digunakan.

Pastikan juga ukuran dan desain rumah sesuai dengan kesepakatan. Jika melenceng dari perjanjian Anda berhak untuk menggugat pengembang dan menuntut dibuatkan rumah sesuai perjanjian yang telah disepakati.

3. Minta Garansi Bangunan
Jangan lupa untuk meminta garansi bangunan kepada pihak pengembang. Usahakan garansi yang diberikan dalam bentuk tertulis dan sah. Jangan mengandalkan ucapan semata, karena akan kurang kuat di mata hukum jika suatu saat terjadi masalah pada bangunan rumah Anda.

Pastikan Anda mendapat garansi bangunan ini minimal selama 6 bulan ke depan. Sehingga ketika ada kerusakan yang bukan karena kesengajaan pemilik maka pihak pengembang harus mau memperbaikinya. Anda pun akan lepas dari biaya tambahan untuk memperbaiki kerusakan, setidaknya sampai masa garansi habis.

Untuk mendapatkan informasi tentang perumahan dan property kamu bisa dengan mudah mendapatkannya di Seva.id. selain tentang property di seva.id juga memberikan informasi mengenai otomotif mulai dari penyewaan mobil sampai informasi atau artikel yang membahas tentang denda pajak motor telat 1 bulan.

Posting Komentar

0 Komentar